KOPERASI adalah sebuah bentuk organisasi ekonomi yang dibangun atas dasar semangat kebersamaan dan solidaritas. Ia lahir dari kebutuhan sekelompok orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama — untuk saling membantu demi meningkatkan kesejahteraan bersama.
Tidak seperti perusahaan biasa yang mengejar keuntungan bagi pemilik modal, koperasi menempatkan anggotanya sebagai pusat dari seluruh kegiatan usaha. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki kedudukan yang setara. Mereka tidak hanya berperan sebagai pemilik, tetapi juga sebagai pengguna jasa.
Di dalam koperasi, keputusan tidak diambil oleh segelintir orang, melainkan melalui musyawarah bersama. Setiap anggota diberi hak suara yang sama — satu orang, satu suara — terlepas dari berapa besar modal yang ia tanamkan. Prinsip demokrasi ekonomi inilah yang membuat koperasi istimewa; ia menumbuhkan partisipasi aktif dan rasa tanggung jawab di antara anggotanya.
Koperasi hadir dalam berbagai bentuk. Ada koperasi simpan pinjam, tempat para anggotanya bisa menabung dan meminjam uang dengan syarat yang ringan. Ada pula koperasi konsumen yang menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Koperasi produsen mendukung petani, nelayan, atau pengrajin untuk memasarkan hasil produksinya, sedangkan koperasi jasa menawarkan beragam layanan mulai dari transportasi hingga asuransi. Bahkan, tak jarang satu koperasi menjalankan berbagai jenis usaha sekaligus, dan disebut sebagai koperasi serba usaha.
Di Indonesia, koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. Negara mendorong pertumbuhan koperasi karena diyakini sebagai soko guru perekonomian nasional. Dengan asas kekeluargaan dan gotong royong, koperasi menjadi jalan tengah antara sistem kapitalisme dan sosialisme — memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.
Singkatnya, koperasi bukan hanya soal uang atau barang. Ia adalah wadah perjuangan ekonomi yang berpihak pada manusia, yang mengutamakan kebersamaan di atas kepentingan pribadi. Dalam koperasi, kesejahteraan bukan milik segelintir orang, melainkan hasil usaha kolektif yang adil dan berkelanjutan.
Jakarta, 23 Mei 2025
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Ketua Umum Koperasi Dapur Santri Nusantara